PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 18
BAB 3 — PENERIMAAN LAPORAN ATAU TEMUAN
(1) Permohonan Sengketa diajukan kepada Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melalui sekretariat yang melaksanakan fungsi di bidang penyelesaian sengketa. (2) Permohonan sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan alat bukti pendukung berupa Keputusan KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang dipersengketakan serta alat bukti lain. (3) Dalam hal Pemohon akan menghadirkan saksi dan/atau saksi ahli maka Permohonan sengketa dengan dilampiri daftar saksi dan/atau daftar saksi ahli yang memuat: a. identitas saksi dan/atau saksi ahli; dan b. pokok-pokok keterangan saksi dan/atau saksi ahli.
Paragraf Ketiga Pemeriksaan Administrasi dan Registrasi
