PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 17
BAB 3 — PENERIMAAN LAPORAN ATAU TEMUAN
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilampiri dengan alat bukti dokumen, yang dibuat dalam 7 (tujuh) rangkap. (2) Alat bukti dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi materai secukupnya. (3) Permohonan sengketa diajukan tanpa dibebani biaya.
