Pasal 16
BAB 3 — PENERIMAAN LAPORAN ATAU TEMUAN
(1) Permohonan ditulis dalam bahasa INDONESIA yang memuat syarat formal dan materil permohonan. (2) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. lembaga yang dituju untuk menyelesaikan sengketa yakni Bawaslu atau Bawaslu Provinsi; b. identitas pemohon terdiri dari:
nama pemohon;
alamat pemohon;
telepon/fax; dan
kedudukan pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. c. identitas termohon terdiri dari:
nama termohon;
alamat termohon;
telepon/fax; dan
kedudukan termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (3) Syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat uraian yang jelas tentang: a. kewenangan menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. kepentingan langsung pemohon atas penyelesaian sengketa; c. masalah/obyek sengketa; dan d. hal-hal yang diminta untuk diputuskan. (4) Permohonan dibuat dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh Pemohon di atas Materai Rp 6.000. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan salinan dalam format digital yang tersimpan secara elektronik dalam media penyimpanan berupa cakram padat atau yang sejenisnya.
