PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN DALAM PERSELISIHAN...
Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN
(1) Setelah penetapan hasil Pemilu, Pengawas Pemilu melakukan koordinasi untuk persiapan PHPU. (2) Pengawas Pemilu memantau permohonan PHPU yang terregistrasi di Mahkamah Konstitusi. (3) Dalam hal permohonan PHPU terregistrasi di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Bawaslu meminta salinan permohonan PHPU. (4) Dalam hal Bawaslu sudah mendapatkan salinan permohonan PHPU, Bawaslu segera menyampaikan salinan permohonan tersebut kepada Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota yang terkait dengan permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi.
