Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Panwaslu Kabupaten/Kota segera menyiapkan keterangan tertulis setelah memperoleh
permohonan PHPU. (2) Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota menyusun keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melakukan konsultasi kepada Bawaslu. (3) Keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan penjelasan tentang pokok-pokok perkara yang berhubungan dengan tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (4) Keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam rapat pleno dan dituangkan dalam berita acara rapat pleno yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Pengawas Pemilu. (5) Keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diparaf pada setiap halaman dan ditandatangani oleh Ketua dan/atau Anggota Pengawas Pemilu.
