Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN
(1) Pengawas Pemilu menyiapkan dokumen yang mendukung keterangan yang akan disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai berikut: a. Berita Acara dan Sertifikat hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara; b. Berita Acara dan Sertifikat Hasil Rekapitulasi perolehan suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Berita Acara dan Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; d. kegiatan dan hasil pengawasan baik yang berisi langkah-langkah pencegahan, koordinasi, laporan hasil pengawasan maupun temuan dugaan pelanggaran; e. rekapitulasi data penanganan pelanggaran sesuai format rekapitulasi data penanganan pelanggaran dari Bawaslu; f. data-data terkait penanganan pelanggaran dimulai dari penerimaan laporan/temuan, pengkajian, klarifikasi, bukti-bukti, keputusan hasil pleno terkait tindaklanjut penanganan pelanggaran, dan rekomendasi Pengawas Pemilu terhadap tindak lanjut penanganan pelanggaran; dan g. dokumen dan/atau data-data lain terkait hasil kinerja Pengawas Pemilu yang dipandang perlu disampaikan dalam PHPU di Mahkamah Konstitusi. (2) Dokumen dan data lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keterangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
