Pasal 8
BAB 3 — TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGAWAS PEMILU DALAM MEMBERIKAN KETERANGAN
(1) Pengawas Pemilu dalam memberikan keterangan berkewajiban: a. mematuhi kode etik penyelenggara Pemilu; b. memahami pokok permohonan; c. membuat keterangan tertulis yang diputuskan dalam rapat pleno; d. menyiapkan dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dibutuhkan; e. membawa surat tugas dari Bawaslu; f. mematuhi arahan Bawaslu; dan g. mematuhi tata tertib persidangan PHPU di Mahkamah Konstitusi. (2) Keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan kepada Bawaslu; (3) Keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib diputuskan dalam rapat pleno dan dituangkan dalam berita acara rapat pleno yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Pengawas Pemilu; (4) Keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditandatangani oleh Ketua dan/atau Anggota Pengawas Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id
