PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN DALAM PERSELISIHAN...
Pasal 7
BAB 3 — TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGAWAS PEMILU DALAM MEMBERIKAN KETERANGAN
Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota dalam memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi memiliki tugas: a. menghimpun data hasil pengawasan dan penyelenggaraan Pemilu dari Pengawas Pemilu di setiap tingkatan terkait pokok permohonan PHPU; b. melakukan konsultasi kepada Bawaslu untuk Bawaslu Provinsi; c. melakukan konsultasi kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi untuk Panwaslu Kabupaten/Kota; d. mendapatkan informasi tentang PHPU di Mahkamah Konstitusi; dan e. mengkonsolidasikan jajaran Pengawas Pemilu untuk tidak memberikan keterangan tanpa sepengetahuan dan surat tugas dari Bawaslu.
