PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN DALAM PERSELISIHAN...
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN WEWENANG
(1) Penilaian terhadap Pengawas Pemilu yang dapat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. berintegritas; b. netralitas; c. profesionalitas; d. memiliki soliditas; e. tidak memiliki konflik kepentingan; f. memiliki kemampuan berkomunikasi; atau g. berkinerja baik. (2) Berdasarkan hasil supervisi dan pembinaan terhadap Pengawas Pemilu, Bawaslu dapat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi untuk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah apabila Pengawas Pemilu tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1). www.djpp.kemenkumham.go.id
