PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN DALAM PERSELISIHAN...
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN WEWENANG
Pengawas Pemilu yang dapat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi dalam PHPU Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah: a. Bawaslu Provinsi untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; atau b. Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
