PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN DALAM PERSELISIHAN...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN WEWENANG
(1) Pengawas Pemilu yang berwenang memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi dalam PHPU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah Bawaslu. (2) Dalam hal dibutuhkan, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan keterangan sesuai dengan yuridiksinya di Mahkamah Konstitusi berdasarkan surat tugas Bawaslu.
