PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN DALAM PERSELISIHAN...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN WEWENANG
(1) Pengawas Pemilu dalam PHPU berkedudukan sebagai saksi yang netral sehingga keterangannya dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjelaskan fakta-fakta terkait pengawasan seluruh proses tahapan penyelenggaraan Pemilu. (2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keterangan resmi lembaga Pengawas Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id
