PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN DALAM PERSELISIHAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam pemberian keterangan di Mahkamah Konstitusi, Pengawas Pemilu berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara Pemilu; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektivitas.
