Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANA DAN RUANG LINGKUP PENGAWASAN
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap: a. persiapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi:
perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
perencanaan pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
pelaksanaan penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi pada setiap dearah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. b. pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi:
pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;
penetapan peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan sampai dengan penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara verifikasi pencalonan pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
penetapan pasangan calon pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
pelaksanaan kampanye;
pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
proses rekapitulasi suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
proses penetapan hasil Pemilu. c. pelaksanaan putusan pengadilan dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu serta pelaksanaan rekomendasi Pengawas Pemilu. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi yang meliputi:
pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan verifikasi pencalonan gubernur;
proses penetapan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan calon gubernur;
penetapan calon gubernur;
pelaksanaan kampanye;
pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
pelaksanaan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
proses rekapitulasi suara dari seluruh kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi;
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
proses penetapan hasil Pemilu di wilayah provinsi. b. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan c. pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi Pengawas Pemilu. (3) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota yang meliputi:
pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan verifikasi pencalonan bupati/walikota;
proses penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan calon bupati/walikota;
penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan calon bupati/walikota;
pelaksanaan kampanye di wilayah kabupaten/kota;
pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
pergerakan surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
pergerakan surat suara dan/atau berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan;
proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
proses penetapan hasil Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan pemilihan bupati/walikota. b. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan c. pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi Pengawas Pemilu. (4) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain yang meliputi:
pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
proses pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan serta verifikasi faktual dukungan calon perseorangan gubernur, bupati atau walikota;
pelaksanaan kampanye di wilayah kerjanya;
perlengkapan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;
pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK;
proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari hasil rekapitulasi di seluruh PPS; dan
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan. b. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; c. pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; dan d. pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c berdasarkan perintah Panwaslu Kabupaten/Kota. (5) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan terhadap: a. pahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan yang meliputi:
pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
verifikasi faktual dukungan calon perseorangan gubernur, bupati atau walikota;
pelaksanaan kampanye di wilayah kerjanya;
perlengkapan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan. b. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; c. pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; dan d. pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c berdasarkan perintah Panwaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan. (6) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri yang meliputi:
pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
pelaksanaan kampanye di wilayah kerjanya;
perlengkapan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPSLN;
pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPSLN;
proses rekapitulasi yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri dari seluruh TPSLN;
pergerakan surat suara dari TPSLN sampai ke Penyelenggara Pemilu Luar Negeri; dan
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan. b. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; c. pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; dan d. pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c berdasarkan perintah Bawaslu.
