PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANA DAN RUANG LINGKUP PENGAWASAN
Pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, melaksanakan fungsi sesuai tingkatannya:
a. Bawaslu melakukan:
- penyusunan standar tata laksana pengawasan;
- penyusunan rencana pengawasan Pemilu secara nasional yang meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan serta Pengawas Pemilu Luar Negeri;
- supervisi terhadap pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh pengawas Pemilu di semua tingkatan;
- supervisi terhadap perencanaan pengawasan Pemilu oleh Bawaslu Provinsi;
- pembinaan terhadap pengawas Pemilu di semua tingkatan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan pengawas Pemilu;
- evaluasi pelaksanaan pengawasan Pemilu; dan
- pelaporan hasil pengawasan Pemilu. b. Bawaslu Provinsi melakukan:
- penyusunan rencana pengawasan Pemilu di wilayah Provinsi;
- supervisi terhadap perencanaan pengawasan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
- supervisi terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota;
- pembinaan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota; dan
- pelaporan pelaksanaan pengawasan Pemilu di tingkat Provinsi ke Bawaslu. c. Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan :
- penyusunan rencana pengawasan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota meliputi Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Pemilu lapangan;
- supervisi terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu di tingkat bawahnya; dan
- pelaporan hasil pengawasan di wilayah Kabupaten/Kota.
