PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANA DAN RUANG LINGKUP PENGAWASAN
(1) Bawaslu melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi. (3) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota. (4) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain. (5) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa atau nama lain/kelurahan. (6) Pengawas Pemilu Luar Negeri mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
