Pasal 20
BAB 6 — TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
Terhadap potensi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Pengawas Pemilu melakukan kegiatan: a. menyampaikan himbauan kepada Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, pemerintah dan masyarakat, sebelum pelaksanaan setiap tahapan; b. memberikan peringatan dini kepada kelompok-kelompok strategis yang berpotensi melakukan pelanggaran; c. melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses pelaksanaan tahapan Pemilu untuk mencegah terjadinya pelanggaran; d. melakukan pendidikan kepada masyarakat terkait pelanggaran Pemilu serta partisipasi pengawasan Pemilu; e. melakukan koordinasi intensif dengan KPU dan jajarannya, peserta Pemilu serta pemerintah/lembaga atau dinas terkait;
f. memberikan masukan kepada KPU terkait pengaturan dalam Peraturan KPU yang dapat menimbulkan terjadinya pelanggaran; dan g. melakukan kegiatan-kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
