PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 19
BAB 6 — TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
(1) Hasil pengawasan dapat berupa informasi awal potensi pelanggaran dan/atau temuan dugaan pelanggaran. (2) Laporan masyarakat yang disampaikan secara tidak langsung dikategorikan sebagai informasi awal untuk Pengawas Pemilu. (3) Pengawas Pemilu melakukan penelusuran atas kebenaran laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
