PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 18
BAB 5 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan dilengkapi dengan surat tugas dan/atau tanda pengenal. (2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang Tata Naskah Dinas. (3) Pengawas Pemilu sedapat mungkin membawa alat-alat perlengkapan pengawasan berupa alat tulis menulis, kamera, alat perekam suara, alat perekam gambar atau video dan lainnya.
