Pasal 17
BAB 5 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses pelaksanaan tahapan Pemilu. (2) Dalam melakukan pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu secara aktif: a. mendapatkan informasi dan data yang dibutuhkan dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan jajarannya, serta dari pihak-pihak terkait lainnya; b. memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan data dan dokumen yang menjadi objek pengawasan pada masing- masing tahapan Pemilu;
c. melakukan konfirmasi kepada para pihak terkait dalam hal terdapat indikasi awal terjadinya pelanggaran; dan d. melakukan kegiatan atau langkah-langkah lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
