PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 16
BAB 5 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Sosialisasi peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d dilakukan dengan tahapan kegiatan: a. pemetaan sasaran sosialisasi; b. penyiapan materi sosialisasi; c. pelaksanaan kegiatan sosialisasi; dan d. evaluasi pelaksanaan sosialisasi. (2) Materi sosialisasi sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. materi pengawasan Pemilu; b. jenis dan bentuk pelanggaran; c. jenis dan bentuk sanksi; dan d. dampak pelanggaran terhadap kualitas penyelenggaraan Pemilu.
