Pasal 21
BAB 6 — TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu menyusun laporan kegiatan pengawasan dengan menggunakan formulir model A-1. (2) Terhadap hasil pengawasan yang mengandung temuan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Pengawas Pemilu: a. membuat uraian tentang temuan dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam formulir model A-2 dan dilengkapi dengan bukti awal; b. meneruskan temuan dugaan pelanggaran kepada bidang penanganan pelanggaran dengan menggunakan formulir model A-3; c. melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan tata cara penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu. (2) Bukti awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. keterangan saksi; b. surat atau dokumen; c. foto dan/atau video; d. dokumen elektronik; dan/atau e. alat peraga kampanye.
