Pasal 10
BAB 4 — STRATEGI PENGAWASAN
(1) Pencegahan pelanggaran Pemilu difokuskan pada penyelenggara Pemilu, peserta pemilu, tim kampanye, pemerintah, masyarakat, pemilih dan semua pihak terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pemilu. (2) Pencegahan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difokuskan pada: a. ketidakbenaran dan ketidaktepatan proses pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang- undangan; b. ketidakterbukaan pada proses pelaksanaan setiap tahapan Pemilu; c. ketidaktepatan waktu pada proses pelaksanaan setiap tahapan Pemilu sesuai jadwal yang telah ditentukan; d. keberpihakan atau kecenderungan terhadap peserta pemilu dan/atau tim kampanye atau sebutan lainnya; e. ketidakpatuhan terhadap larangan pada setiap tahapan Pemilu; dan f. perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu. (3) Pencegahan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh peserta Pemilu dan/atau tim kampanye atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difokuskan pada: a. ketidaktepatan waktu penyerahan kelengkapan administrasi pencalonan dan laporan dana kampanye yang wajib diserahkan pada setiap tahapan Pemilu;
b. ketidaklengkapan administrasi pencalonan, laporan dana kampanye, data maupun dokumen yang dipersyaratkan atau yang wajib diserahkan pada setiap tahapan Pemilu; c. ketidakbenaran dan ketidakabsahan data maupun dokumen yang dipersyaratkan atau yang wajib diserahkan pada setiap tahapan Pemilu; d. ketidakpatuhan terhadap larangan pada setiap tahapan Pemilu; dan e. perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu. (4) Pencegahan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh pemilih dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difokuskan pada: a. ketidakpatuhan terhadap larangan pada setiap tahapan Pemilu; dan b. perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu. (5) Pencegahan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difokuskan pada: a. keberpihakan atau kecenderungan terhadap partai politik, pasangan calon, atau tim kampanye tertentu; b. ketidakpatuhan terhadap larangan pada setiap tahapan Pemilu; dan c. perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu.
