PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 9
BAB 4 — STRATEGI PENGAWASAN
(1) Pengawasan Pemilu dilaksanakan dengan menggunakan strategi pencegahan dan penindakan. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tindakan langkah-langkah, dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran. (3) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan Bawaslu tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran.
