Pasal 11
BAB 5 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Sebelum melaksanakan pengawasan Pemilu, Pengawas Pemilu melakukan identifikasi dan pemetaan potensi rawan pelanggaran pada: a. setiap tahapan Pemilu; dan b. aspek penting lainnya yang tidak termasuk tahapan Pemilu. (2) Identifikasi dan pemetaan potensi rawan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. perintah atau larangan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan; b. ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak jelas dan tidak tegas sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir; c. adanya perbedaan penafsiran antar pemangku kepentingan dalam memahami ketentuan peraturan perundang-undangan; d. subjek atau pelaku yang berpotensi melakukan pelanggaran; dan
e. wilayah pengawasan dengan mempertimbangan tinggi rendahnya tingkat kerawanan dan besarnya potensi pelanggaran pada wilayah tertentu berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya. (3) Berdasarkan identifikasi dan pemetaan potensi rawan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengawas Pemilu menentukan fokus pengawasannya.
