PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur...
Pasal 9
BAB 2 — PENGAWASAN SUMBER DANA KAMPANYE
Pengawasan terhadap batasan sumbangan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan dengan cara: a. memastikan sumbangan tidak melebihi batas; b. memeriksa akumulasi besaran sumbangan Dana Kampanye yang berasal dari perseorangan dalam laporan Dana Kampanye yang diberikan terhadap beberapa pasangan calon; c. mendapatkan laporan pajak pasangan calon; d. membandingkan kesesuaian besaran daftar kekayaan pribadi dan laporan pajak dengan besaran sumbangan; e. memastikan kelengkapan dokumen penyumbang; f. melakukan pemeriksaan secara faktual terhadap identitas penyumbang; dan g. mengidentifikasi potensi pemecahan sumbangan dari satu sumber penyumbang.
