PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur...
Pasal 10
BAB 2 — PENGAWASAN SUMBER DANA KAMPANYE
Pengawasan terhadap batasan sumbangan kelompok atau badan hukum swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan dengan cara: a. memastikan sumbangan tidak melebihi batas; b. memeriksa akumulasi besaran sumbangan Dana Kampanye yang berasal dari kelompok atau badan hukum dalam laporan Dana Kampanye yang diberikan terhadap beberapa pasangan calon; c. membandingkan kesesuaian besaran daftar kekayaan kelompok atau badan hukum dan laporan pajak dengan besaran sumbangan; d. memastikan kelengkapan dokumen penyumbang; e. melakukan pemeriksaan secara faktual terhadap identitas penyumbang; dan f. mengidentifikasi potensi pemecahan sumbangan dari satu sumber penyumbang.
