PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur...
Pasal 8
BAB 2 — PENGAWASAN SUMBER DANA KAMPANYE
Pengawas Pemilihan memastikan batasan sumbangan Dana Kampanye Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 3 ayat (2) huruf b yang berasal dari: a. sumbangan pihak lain perseorangan nilainya paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima puluh juta rupiah); b. sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); dan c. sumbangan pihak lain Partai Politik nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) secara kumulatif selama masa Kampanye.
