PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur...
Pasal 3
BAB 2 — PENGAWASAN SUMBER DANA KAMPANYE
(1) Pengawasan Dana Kampanye pasangan calon dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilakukan terhadap dana yang bersumber dari: a. pasangan calon; b. Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusul; dan/atau c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (2) Pengawasan Dana Kampanye Pasangan Calon Perseorangan dilakukan terhadap dana yang bersumber dari: a. pasangan calon; dan/atau b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
