PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur...
Pasal 4
BAB 2 — PENGAWASAN SUMBER DANA KAMPANYE
Pengawas Pemilihan memastikan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berasal dari: a. Negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara asing; b. penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya; c. pemerintah dan pemerintah daerah; dan
d. Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa atau sebutan lain.
