PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepatuhan pasangan calon, KPU beserta jajarannya, dan KAP dalam melaksanakan ketentuan yang meliputi: a. sumber Dana Kampanye; b. RKDK; c. penggunaan dan pembatasan Dana Kampanye; d. laporan Dana Kampanye; dan e. audit Dana Kampanye.
