PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur...
Pasal 19
BAB 4 — PENGAWASAN LAPORAN DANA KAMPANYE
Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye yang diserahkan oleh pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi dan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota kepada KPU Kabupaten/Kota atau petugas yang ditunjuk dengan melampirkan surat mandat dalam waktu 1 (satu) hari sesudah masa kampanye berakhir.
