Pasal 20
BAB 5 — PENGAWASAN AUDIT DANA KAMPANYE
(1) Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota melaksanakan pengawasan penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye pasangan calon kepada KAP. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan: a. penunjukan KAP; dan b. pelaksanaan audit oleh KAP. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara: a. memastikan KAP tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan Partai Politik, atau gabungan Partai Politik pengusung pasangan calon dibuktikan dengan surat pernyataan; b. memastikan KAP bukan merupakan anggota atau pengurus Partai Politik, atau gabungan Partai Politik pengusung pasangan calon; c. memastikan rekomendasi hasil pengawasan Pangawas Pemilihan disampaikan oleh KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota kepada KAP dalam pelaksanaan audit; d. memastikan audit tidak melibatkan jasa pihak ketiga sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. memastikan KAP melaporkan hasil audit kepada KPU, KPU/KIP Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lama 15 (lima belas) hari sejak diterimanya laporan Dana Kampanye dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
