PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur...
Pasal 18
BAB 4 — PENGAWASAN LAPORAN DANA KAMPANYE
(1) Pengawas Pemilihan melakukan pemeriksaan laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang disampaikan oleh Pasangan Calon dan atau Tim Kampanye Nasional kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) guna memastikan kelengkapan kebenaran, keakuratan, keabsahan data, serta batasan pengeluaran Dana Kampanye.
