Pasal 15
BAB 4 — PENGAWASAN LAPORAN DANA KAMPANYE
(1) Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota melaksanakan pengawasan laporan awal Dana Kampanye. (2) Pengawasan sebagaimana ayat (1) dengan memastikan laporan awal Dana Kampanye diserahkan oleh pasangan calon atau petugas yang ditunjuk dengan melampirkan surat mandat dalam waktu 1 (satu) hari sebelum masa Kampanye dimulai. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan dengan cara: a. memastikan kepatuhan waktu pelaporan ; b. memeriksa kelengkapan laporan; c. memeriksa identitas pemberi sumbangan; d. memastikan sumbangan tidak melebihi batasan Dana Kampanye Pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; e. memeriksa bukti laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye; dan f. mencatatkan kelebihan sumbangan dan sumbangan yang tidak sah; (4) Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Dana Kampanye pasangan calon yang diperoleh dari: a. harta pribadi pasangan calon; b. sumbangan Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon;
c. sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan, kelompok dan/atau badan hukum swasta; dan/atau d. sumbangan pihak lain juga termasuk sumbangan yang bersumber dari masyarakat kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali kota dan Wakil Wali kota yang dikelola oleh para pendukung.
