Pasal 16
BAB 4 — PENGAWASAN LAPORAN DANA KAMPANYE
(1) Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota melaksanakan pengawasan laporan penerimaan sumbangan Dana Kampanye. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan: a. kepatuhan waktu pelaporan; b. penerimaan tidak berasal dari sumber yang dilarang; c. memeriksa terkait kelebihan sumbangan; d. memeriksa kelengkapan laporan; e. memeriksa identitas pemberi sumbangan; f. sumbangan tidak melebihi batasan Dana Kampanye Pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan g. memeriksa bukti laporan penerimaan sumbangan Dana Kampanye. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara: a. mendapatkan dan memeriksa dokumen; dan b. pengawasan secara langsung.
