PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur...
Pasal 14
BAB 3 — PENGAWASAN PENGGUNAAN DAN PEMBATASAN DANA KAMPANYE
(1) Pengawasan pengeluaran Dana Kampanye pasangan calon tidak boleh melebihi jumlah dari pembatasan pengeluaran Dana Kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU. (2) Dalam hal melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menghitung kewajaran jumlah biaya seluruh kegiatan kampanye pasangan calon; dan b. membandingkan jumlah biaya seluruh kegiatan kampanye pasangan calon dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.
