PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur...
Pasal 13
BAB 3 — PENGAWASAN PENGGUNAAN DAN PEMBATASAN DANA KAMPANYE
(1) Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota melaksanakan pengawasan penyusunan dan penentuan batasan Dana Kampanye. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. ketepatan waktu surat keputusan batasan Dana Kampanye yang di tetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yakni 1 hari sebelum pelaksanaan masa kampanye dimulai; dan b. jumlah nominal batas Dana Kampanye yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
