PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur...
Pasal 12
BAB 2 — PENGAWASAN SUMBER DANA KAMPANYE
Pengawasan terhadap batasan sumbangan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan dengan cara: a. membandingkan kesesuaian besaran daftar kekayaan pribadi dan laporan pajak dengan besaran Dana Kampanye; b. memastikan Dana Kampanye berasal dari suami atau istri atau keluarga pasangan calon, suami atau istri, atau keluarga dari pengurus atau anggota Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon dikategorikan sebagai sumbangan perseorangan; dan c. memastikan Dana Kampanye yang bersumber dari pihak lain tidak berasal dari tindak pidana, dan bersifat tidak mengikat.
