Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANA DAN RUANG LINGKUP PENGAWASAN
Pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, melaksanakan fungsi sesuai tingkatannya: a. Bawaslu melakukan:
penyusunan standar tata laksana pengawasan;
penyusunan rencana pengawasan Pemilu secara nasional yang meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan serta Pengawas Pemilu Luar Negeri;
supervisi terhadap pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh pengawas Pemilu di semua tingkatan;
supervisi terhadap perencanaan pengawasan Pemilu oleh Bawaslu Provinsi; www.djpp.kemenkumham.go.id
pembinaan terhadap pengawas Pemilu di semua tingkatan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan pengawas Pemilu;
evaluasi pelaksanaan pengawasan Pemilu; dan
pelaporan hasil pengawasan Pemilu. b. Bawaslu Provinsi melakukan:
penyusunan rencana pengawasan Pemilu di wilayah Provinsi;
supervisi terhadap perencanaan pengawasan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
supervisi terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu Kabupaten/Kota;
pembinaan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota; dan
pelaporan pelaksanaan pengawasan Pemilu di tingkat Provinsi ke Bawaslu. c. Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan :
penyusunan rencana pengawasan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota meliputi Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan;
supervisi terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu di tingkat bawahnya; dan
pelaporan hasil pengawasan di wilayah Kabupaten/Kota.
