PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 8
BAB 4 — STRATEGI PENGAWASAN
(1) Pengawasan Pemilu dilaksanakan dengan menggunakan strategi Pencegahan dan Penindakan. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tindakan langkah-langkah, dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran. (3) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan serangkaian proses penanganan dugaan pelanggaran serta penerusan hasil kajian atas dugaan pelanggaran kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti. www.djpp.kemenkumham.go.id
