Pasal 53
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku: a. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilihan Umum PRESIDEN Dan Wakil PRESIDEN; dan b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2009 tentang Mekanisme Pengawasan Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah; d. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan Dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah; e. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengawasan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; f. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; g. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
