PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 54
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal diudangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2014 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMMAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
