PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 48
BAB 11 — PERLENGKAPAN PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan dilengkapi dengan surat tugas dan/atau tanda pengenal. (2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang Tata Naskah Dinas. (3) Pengawas Pemilu membawa alat-alat perlengkapan pengawasan pelaksanaan pengawasan.
