Pasal 49
BAB 12 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dapat dilakukan dengan: a. pemantauan; b. penyampaian laporan awal dan/atau informasi awal temuan dugaan pelanggaran; c. kajian; d. kampanye pengawasan; dan e. bentuk-bentuk lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu: a. mendorong secara aktif peran masyarakat untuk melakukan pengawasan Pemilu; b. menyediakan informasi, sarana atau fasilitas yang memadai untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi tentang pengawasan Pemilu; dan c. menyiapkan sarana atau fasilitas yang mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, pengaduan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu.
