PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 47
BAB 10 — PENGAWASAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI
Panwaslu Kabupaten/Kota mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/Kota sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota www.djpp.kemenkumham.go.id
yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung.
