PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 44
BAB 8 — TINDAK LANJUT PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Terhadap hasil kajian yang dikategorikan sebagai sengketa Pemilu diteruskan kepada bidang penyelesaian sengketa Pemilu untuk ditindaklanjuti sebagai sengketa Pemilu. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan Laporan yang bersifat sengketa Pemilu dan tidak mengandung unsur pidana. (3) Penyelesaian sengketa Pemilu mengacu pada Peraturan Bawaslu mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu.
