PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 43
BAB 8 — TINDAK LANJUT PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Terhadap hasil kajian yang dikategorikan bukan dugaan pelanggaran Pemilu dan bukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lain, proses penanganan pelanggaran dihentikan. (2) Hasil kajian yang dikategorikan bukan dugaan pelanggaran pemilu namun termasuk dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan lain, diteruskan kepada instansi yang berwenang. (3) Penghentian dan/atau penerusan dugaaan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diputuskan dalam rapat pleno Pengawas Pemilu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
