Pasal 42
BAB 8 — TINDAK LANJUT PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Pengawas Pemilu kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai tingkatan sebagaimana formulir Model A.11 pada lampiran Peraturan ini. (2) Laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan oleh Pengawas Pemilu. (3) Penerusan Laporan dugaan tindak pidana Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melebihi 5 (lima) hari waktu penanganan pelanggaran pemilu. (4) Penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran pidana Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melebihi 14 (empat belas) hari waktu Penanganan Pelanggaran. (5) Penerusan laporan dugaan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan berkas pelanggaran dan hasil kajian terhadap pelanggaran.
