PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 45
BAB 9 — STATUS PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Status penanganan dugaan pelanggaran diumumkan di Sekretariat Pengawas Pemilu dengan Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan sebagaimana formulir Model A.12. pada lampiran Peraturan ini. (2) Pemberitahuan status dugaan pelanggaran dapat disampaikan kepada Pelapor melalui surat.
